Studi Kelayakan Investasi Daerah, Investasi Itu Bukan Hanya Infrastruktur Belaka
Dua tiga minggu yang lalu, saya menerima sebuah pesan singkat yang menanyakan mengenai ada tidaknya ide tentang pelaksanaan studi kelayakan (feasibility study) bisnis untuk daerah. Sesaat saya bingung, studi kelayakan apa? Akhirnya saya membalas pesan singkat itu, menanyakan daerah mana yang akan melakukan studi kelayakan… sekaligus mengatur pertemuan untuk membahasnya.
Singkat cerita, kami pun bertemu beberapa hari kemudian. Dalam pertemuan itu, teridentifikasi mengenai keinginan salah satu daerah untuk melakukan studi kelayakan bisnis. Selain itu, terungkap pula bahwa sudah ada beberapa studi kelayakan yang sudah dilakukan. Beberapa sudah dijalankan, dan sebagian lainnya tidak. Entah itu tidak layak secara bisnis, atau karena sebab lainnya.. saya tidak tahu pasti.
Dalam diskusi tersebut, ada satu hal yang menarik bagi saya. Apa itu? Klasik. Masalah investasi rupanya masih dipandang sebagai sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan secara fisik dan kelihatan. Singkatnya, investasi = infrastruktur. Padahal, menurut kami, tidak selamanya seperti itu.
Pandangan saya sederhana. Era otonomi daerah memang memberikan kebebasan bagi daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dan agar pengembangan itu optimal, daerah sebaiknya tidak melupakan akar potensi dari daerah itu sendiri. Selain melirik peluang-peluang lain yang ada tentunya.
Dalam konteks pengembangan daerah, baik yang merupakan akar potensi maupun lirikan ke peluang yang ada, daerah memang memerlukan studi kelayakan usaha. Dan disini lah perlunya pemetaan potensi suatu daerah. Pemetaan potensi yang baik, dan jika kemudian diikuti dengan studi kelayakan yang baik pula, niscaya akan bisa memberikan gambaran mengenai pengembangan usaha di daerah tersebut.
Disini, investasi dalam pandangan saya bisa berujud banyak hal. Selain sesuatu yang bersifat fisik, bisa jadi juga yang non fisik. Investasi, pun bukan berarti harus sesuatu yang baru. Pembangunan bangunan yang baru, pembuatan unit bisnis yang baru, atau pun sesuatu lain yang baru. Bisa jadi, investasi adalah pembenahan dan pengembangan dari unit-unit usaha yang ada. Selayaknya suatu perusahaan, unit-unit usaha yang sudah dijalankan dari hasil studi kelayakan terdahulu.. jika memungkinkan dilakukan proses evaluasi. Jika memang ada kemungkinan pengembangan, dan itu feasible secara bisnis, maka tidak ada salahnya dilakukan investasi dalam proses pengembangan tersebut. Jika perlu, dilakukan studi kelayakan ulang.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan, pelaksanaan studi kelayakan sebaiknya didukung data dan informasi awal baik. Artinya apa? Data dan informasi awal ini haruslah kuat, akurat dan sebisa mungkin up to date. Tanpa ini, proses pemetaan dan studi kelayakan bisa memberikan hasil yang kabur dan abu-abu. Dan ini yang sering kali terjadi.
Ketersediaan data dan informasi (yang kuat, akurat dan up to date) ini adalah salah satu kelemahan dari banyak daerah. Sejauh yang saya ketahui, data dan informasi itu memang ada. Sayangnya, kurang mendalam dalam pengolahannya dan hanya berkisar di permukaan saja. Ini yang (mungkin) membuat potensi yang terpetakan ya itu-itu saja. Tak jarang, daerah pun kebingungan mau ngapain. Akibatnya apa? Pemetaan dan studi kelayakan investasi (terkadang) hanya berdasar dari keinginan, tren sesaat dan juga terkadang hanya berupa “kira-kira“… “Kira-kira disini cocoknya buat bisnis apa ya?”.
Memang, beradaptasi dengan pasar memang perlu. Tapi kalau hanya mengikuti tren sesaat.. maka hasilnya pun hanya sesaat pula..
*gambar diambil dari sini















Mas Yainal, seiring dengan digulirkannya otoda, mudah2an setiap daerah mampu menggali potensinya masing2, termasuk dalam hal investasi. sayangnya, hal itu seringkali tidak diimbangi dengan research and development yang bagus. rata2 penguasa daerah hanya sekadar menuruti naluri politik. repot!
Pak Yainal, selama saya keliling ke beberapa daerah untuk mencoba membuat skema bisnis dan investasi, permasalahan pokoknya hampir rata-rata sama, belum adanya kesiapan yang baik daerah dalam menagkap peluang bisnis dan investasi, jadinya dalam setiap pembuatan fisibility study yang menjadikan kurang bankable adalah tentang kepastian jaminan regulasinya. terus bagaimana supaya kita bisa menerbitkan jaminan-jaminan lain berikutnya jika sudah terbentur didepan? wadah bisnis Pemda seperti BUMD/Perusda sekarangpun selalu dihadapkan permaslahan yang membikin mereka mandul dan akhirnya kurang terobosan, sehingga tidak bisa juga mereka memberikan jaminan yang baik untuk skema investasi dan bisnis di daerah yang baik. saya yakin masalah ini pasti ada pemecahaanya, walaupun tidak harus secara teoritis. mohon masukannya.
Pak Yainal, klu ada pemda yang berminat melakukan studi kelayakan investasi daerah, dengan siapa atau lembaga apa bisa kerjasamanya?
yth. pak yainal..
terima kasih telah berbagi info… saya baru 1(satu) tahun ini di pindah tugaskan ke badan koordinasi promosi dan penanaman modal daerah di provinsi jawa barat, sebelumnya di DDN dan bapeda kota cimahi..
membaca berbagai artikel, memang benar saat ini topoik pembicaraan pengembangan ekonomi lokal banyak dibicarakan mengenai peluang investasi daerah..dalam konteks itu, daerah khususnya di jawa barat, masih bergulat dengan proyek dalam pengertian secara fisik apakah itu pada sektor primer, sekunder maupun tertier.
pertama ; menurut pendapat saya persoalan awal yang perlu di kedepankan untuk investasi daerah sebelum menyusun FS dll untuk mendukung proyek investasi hal mendasar yang bgerkaitan dengan tugas pokok pemerintah dalam pengembangan ekonomi lokal, startegy apa yang harus ditetapkan,
kedua ; adalah kebijakan pemerintahnya (policy paper) untuk rencana investasi, dimana didalam policy paper tersebut pendekatan adalah bisnis pemerintah ( business development strategy)sebagai langkah awal untuk masuk dalam loi (letter of Inten) yang akan ditindak lanjuti dengan MoU, dalam rencana usaha tersebut di susun kebijakan struktur keuangan investasi ( financial structure of investment), yang akan menjadi daya tarik bagi investor terutama FDI…berikut indikator riilnya dari setiap rencana kebijakan investasi.
jadi pendekatan yang pertama saya sebutkan saat ini pemerintah baru sebatas pada aspek tata ruang dan proyek investasi dalam pengertian micro, sedangkan fungsi pokok dalam investasi belum benar benar tersenntuh, terutama menghadapi FDI, setiap negosiasi harus menguntungkan RI
dalam pendekatan yang kedua, mengkedepankan strategy (blue ocean startegy)..,yang akan menjadikan ciri lain dari suatu otonomi daerah masing masing…
saat ini jawa barat sedang mengembangkan beberapa konsep pendekatan kebijakan dan strategy negosiasi investasi daerah…
salam
iwan